Himbau Masyarakat Terkait Peningkatan Perdagangan Orang, Kemenlu Ungkap Modus TPPO Tawaran Kerja ke Luar Negeri
Jatimcenter.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar dua kasus terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan penyaluran pekerjaan di beberapa negara.
Merespon hal tersebut, pihak Kementerian Luar Negeri mengingatkan masyarakat untuk hati hati terhadap berbagai modus perdagangan orang. Hal tersebut lantaran kasus perdagangan orang masih mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu, Judha Nugraha mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat empat modus yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.
“Yang pertama berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang banyak disampaikan melalui jaringan sosial media, calo atau sponsor,” ujar Judha saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Bareskrim Polri, Selasa, 4 April 2023.
Judha menambahkan, bahwa hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih menerapkan moratorium terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhadap 14 negara yang berada di kawasan Timur Tengah.
“Kedua, jangan berangkat ke luar negeri untuk bekerja melalui calo atau sponsor, berangkatlah melalui jalur resmi, melalui dinas tenaga kerja daerah setempat, maupun oleh BP3MI yang ada di daerah masing-masing,” terangnya.
Selain itu, modus ketiga yang perlu diwaspadai adalah masyarakat jangan mau menerima uang panjar yang diiming-imingkan. Pada umumnya calo atau sponsor menjanjikan antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
“Jangan pernah menerimanya, karena itu adalah bentuk jeratan hutang dan itu adalah salah satu unsur pidana dalam TPPO,” paparnya.
Masyarakat juga dihimbau untuk jangan memaksakan diri untuk berangkat ke luar negeri ketiga sudah tahu hal tersebut tidak sesuai prosedur, terlebih hal tersebut tanpa menggunakan visa kerja.
Modus operandi yang dilakukan saat hendak menuju Timur Tengah adalah dengan menggunakan visa ziarah maupun visa umroh.
Pada kesempatan yang sama, Judha mengatakan penegakan hukum TPPO yang dilakukan oleh Polri adalah bentuk kehadiran negara. Namun, akar masalah dari TPPO perlu di atas secara komprehensif termasuk langkah-langkah pencegahan yang efektif.
“Salah satu langkah pencegahan yang efektif adalah bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus TPPO,” tukasnya.