Jelang Mudik Lebaran Angkutan Truk Akan Dibatasi, Asosiasi Pengusaha Ungkapkan Dapat Ancam Ekspor
Jatimcenter.com – Pembatasan operasional truk ekspor impor jelang musim mudik lebaran akan diterapkan pada 17 April hingga 2 Mei 2023. Hal tersebut dinilai dapat menghambat proses ekspor nasional.
Bahkan sejumlah pengusaha di kawasan Jawa barat khawatir pembatasan tersebut dapat berdampak pada pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan upah bagi pekerja industri ekspor.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat Ade R Sudrajat, Minggu 9 April 2023. Ade minali bahwa truk pengangkut komoditas ekspor/impor mendapatkan pengecualian seperti truk pengangkut sembako.
“Hanya saja, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan, serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H, truk ekspor impor tidak masuk pengecualian. Yang jadi masalah, pembatasan truk berlaku hampir dua minggu. Ini bisa menghambat ekspor kita,” tuturnya.
Untuk situasi industri ekspor kini dinilai sedang sulit untuk mengejar target. Penerapan pembatasan tersebut dinilai dapat menghambat pemenuhan target yang telah ditetapkan.
“Yang kami khawatirkan, ini nanti akan berimbas pada pembayaran THR hingga upah pekerja. Sebab, pengiriman ekspor tidak bisa terpenuhi,” lanjutnya.
Selain itu, Ade mengungkapkan bahwa alasan Kemenhub terkait penyalahgunaan pengecualian truk ekspor impor dinilai tidak masuk akal.
Sebab, truk pengangkut komoditas ekspor impor mudah diidentifikasi melalui segel dari bea cukai serta dokumen dokumen ekspor.
Di Jawa Barat, ada sekitar 600 lebih kawasan berikat yang diperkirakan akan terpengaruh oleh aturan tersebut. Ketua Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat Wilayah Jawa Barat Iwa Koswara mengatakan, dalam sehari setidaknya ada 100 kontainer yang diberangkatkan untuk ekspor.
Menurut dia, untuk produk tekstil saja, kerugian bisa mencapai 50.000 dolar AS per kontainer per hari. Sementara, produk garmen bisa 100.000 dolar AS per kontainer per hari. “Jadi, ada jutaan dolar devisa yang hilang dengan pembatasan ini,” lanjut Iwa.
Dia berharap, pemerintah bisa merevisi SKB tersebut, setidaknya seperti tahun-tahun sebelumnya. Soalnya industri berorientasi ekspor sudah terikat kontrak dengan industri di luar. Begitu juga dengan kapal pengangkut di pelabuhan yang tidak bisa dibatalkan atau dimundurkan.