NasionalPeristiwa

Memasuki Periode Libur Lebaran, Kebijakan Ganjil Genap Sementara ditiadakan di DKI Jakarta

Jatimcenter.com – Selama periode cuti bersama libur Lebaran 2023, 19-25 April 2023 aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditiadakan. Hal tersebut diumumkan oleh Polda Metro Jaya serta Dishub DKI Jakarta.

“#TemanDishub, sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan DITIADAKAN pada tanggal 19 April-25 April 2023,” tulis Dishub dalam unggahannya, dikutip Rabu 19 April 2023.

Pencabutan ganjil genap sementara tersebut berdasarkan pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3). Pergub tersebut mengatur penerapan ganjil genap ditiadakan apabila ada hari libur yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

“Berdasarkan Pergub 88 thn 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” terang Dishub.

Merespon hal tersebut, pihak Dinas Perhubungan juga telah meminta para pengguna jalan menyesuaikan aturan peniadaan ganjil genap ini.

Perluasan kawasan ganjil genap Jakarta telah diatur dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Selain itu kawasan wisata Ibu Kota juga tidak lagi diterapkan ganjil genap.Kebijakan ini tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja. 

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata di Jakarta dan adanya pembatasan bagi pengunjung. Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *