Pelaku Anak AG Dapatkan Vonis 3,5 Tahun, Pihak Kuasa Hukum David Ozora Minta JPU Ajukan Banding
Jatimcenter.com – Pihak kuasa hukum korban penganiayaan David Ozora, yakni Melisia Anggraini telah mengajukan permintaan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding terhadap vonis 3,5 tahun yang telah dijatuhkan kepada AG (15).
Dalam keterangannya, Melisa mengungkapkan telah mengajukan permintaan terhadap JPU untuk banding vonis yang telah dijatuhkan dengan hukuman maksimal 6 tahun.
“Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun,” ujar Mellisa kepada wartawan, Senin, 10 April 2023.
Selain itu, Melisa juga menganggap hakim telah memaparkan sejumlah fakta dalam persidangan bahwa AG telah terbukti terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana.
“Mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban,” paparnya.
“Pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat,” jelasnya.