Perkembangan Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Segera Jalani Sidang Putusan 9 Mei 2023.
Jatimcenter.com – Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang putusan terkait dengan keterlibatannya dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Sidang agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa tersebut dijadwalkan dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023 mendatang.
“Selanjutnya untuk pembacaan putusan, persidangan sekali lagi yang terakhir pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 28 April 2023.
Selain itu, Hakim Ketua Jon mengungkapkan pemeriksaan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat dalam perkara tersebut telah dinyatakan selesai dan ditutup dengan agenda pembacaan putusan.
“Pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup,” ucap Hakim Ketua Jon Sarman.
Terdakwa Teddy Minahasa didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa Penuntut Umum dalam sidang agenda pembacaan tuntutan menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan hukuman mati dengan tudingan sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut.