NasionalPeristiwaPolitik

Polda Metro Siap Kaji Aturan Baru, Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Mutlak Perpanjangan STNK dan SIM

Jatimcenter.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya akan melakukan kajian terkait wacana baru. Hal tersebut berkaitan dengan syarat kepemilikan garasi untuk proses perpanjangan masa berlaku SIM dan STNK bagi pemilik mobil.

Berdasarkan keterangan dari Dirlantas Polda Metro Jaya, Latif Usman mengungkapkan bahwa wacana tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

“Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, Pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan,” ungkap Latif Usman kepada wartawan, Minggu, 9 April 2023.

Latif mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik terkait rencana yang sedang bergulir tersebut. Tujuannya untuk mencari solusi terbaik dalam menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Jakarta.

“Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan kajian terkait syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK. Alasannya, untuk menekan parkir liar kendaraan yang selama ini kerap dilakukan masyarakat.

“Untuk jalan lingkungan jalan lokal, kami imbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum,” jelas Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2023.

Menurut Syafrin, fasilitas umum (fasum) yang bukan untuk milik pribadi, termasuk untuk lahan parkir. “Fasum itu disediakan untuk digunakan sesuai peruntukannya, untuk jalan, lintasan kendaraan, bukan untuk parkir,” tukas Syafrin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *