NasionalPeristiwa

Sempat Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Meranti Sebagai Tersangka Pada Tiga Kasus Dugaan Korupsi

Jatimcenter.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi. 

Beberapa kasus diantaranya adalah pemotongan anggaran, penerimaan fee jasa travel umroh serta suap terkait pemeriksaan keuangan.

Penetapan status sebagai tersangka tersebut dilakukan usai Muhammad Adil menjalani pemeriksaan selama 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK. Adil kedapatan terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis, 6 April 2023.

Dalam kasus tersebut KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Dua tersangka tersebut adalah auditor muda BPK Perwakilan Riau bernama M Fahmi Aressa dan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitra Nengsih.

“KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2025, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat, 7 April 2023 malam.

Adil sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu Adil juga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.

Sementara, Fitra Nengsih sebagai pemberi dan M. Fahmi Aressa sebagai penerima melanggar 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Adil dan Fitra ditahan di rumah tahanan atau rutan KPK di gedung merah putih sampai 26 April 2023. Sedangkan, M. Fahmi Aressa ditahan di rutan kpk di Pomdam Jaya Guntur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *