Sindikat Penyaluran Pekerja Migran Indonesia Berhasil Diungkap Polri, 1.000 Orang Jadi Korban Sejak 2015
Jatimcenter.com – Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap dua sindikat perdagangan orang ke kawasan Timur Tengah. Salah satu sindikat yang berhasil ditangkap bahkan sudah beroperasi sejak 2015 silam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan selama beroperasi, sindikat tersebut telah mengirimkan sebanyak 1.000 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
“Aktivitas perekrutan PMI (pekerja migran Indonesia) secara ilegal dilaksanakan sejak 2015. Jadi kalau kita jumlah perhitungan kami mencapai 1.000 orang yang sudah dikirim,” jelas Djuhandani Rahardjo , dalam konferensi pers, Selasa, 4 April 2023.
Rute pengiriman TKI Ilegal yang kerap kali digunakan oleh sindikat tersebut mulai dari Indonesia-Amman Yordania – Arab Saudi. Sindikat tersebut diketahui telah dikendalikan oleh dua tersangka ZA (54) dan AS (58).
Menurut Djuhandani, modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan sindikat ini dengan menjanjikan iming-iming berupa pekerjaan di Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan.
“Menjanjikan para korban untuk bekerja di negara Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan,” ujarnya.
Selain itu, Djuhandani mengungkapkan bahwa proses perekrutan serta pengiriman tidak melalui prosedur ketentuan. Tersangka memberangkatkan para TKI secara ilegal dengan visa turis atau pariwisata ke Yordania.
“Tersangka memberangkatkan korban ke negara Yordania dengan menggunakan visa turis atau pariwisata. Menampung sementara para korban di Yordania untuk menunggu proses penerbitan visa untuk masuk ke negara Arab Saudi,” tukasnya.