HukumPeristiwa

Total Kerugian Penipuan Jamaah Umroh PT NSWM Mencapai Rp 91 M, Tersangka Terancam 10 Penjara

Jatimcenter.com – Total kerugian dari korban penipuan jamaah umroh oleh agen travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri ditaksir hingga Rp91 Miliar. Pihak kepolisian mencatat setidaknya 500 orang menjadi korban dalam penipuan tersebut.

Berdasarkan keterangan dari  Kasubdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono jumlah korban kemungkinan masih akan terus bertambah.

Merespon hal tersebut, pihak kepolisian akan melakukan membuka laporan susulan. Dalam temuan fakta kerugian hingga Rp 91 Miliar tersebut, pihak kepolisian juga menemukan sejumlah aset milik PT NSWM seperti bangunan, mobil dan barang elektronik.

Akibat penipuan tersebut, dua orang pemilik PT NSWM telah diamankan oleh Polda Metro Jaya. Imbas ratusan jamaah yang terlantar di Arab Saudi. Keduanya kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka merupakan pasangan suami istri, yakni  Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48). Mereka diamankan aparat di sekitar DI Yogyakarta.

Selain pasutri pemilik travel, Hengki memastikan terdapat satu tersangka lain dalam kasus serupa, yakni Direktur Utama (Dirut) dari PT NSWM bernama Hermansyah (59).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” ucap Hengki.

Dari penangkapan tersebut juga terungkap bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa. Kali ini ia kembali beraksi menipu sejumlah jamaah umrah dengan nama samaran baru.

Akibat dari tindakannya tersebut, pihak Kemenag telah menghapus perusahaan milik tersangka dari daftar penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *