BPKP Rampung Lakukan Audit, Terungkap Kerugian Negara Mencapai Rp 8,32 T Dalam Kasus BTS Kominfo
Jatimcenter.com – Pihak Kejaksaan Agung telah menerima laporan terkait hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Berdasarkan keterangan dari Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan telah mendapatkan bukti yang cukup terkait kerugian negara dalam kasus BTS Kominfo.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP tersebut,terungkap bahwa kerugian negara yang disebabkan kasus BTS Kominfo lebih dari Rp8,32 triliun.
“Kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun,” ungkap Yusuf Ateh di Kejagung, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.
Selain itu, Yusuf mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus BTS Kominfo tersebut berasal dari sumber yang ada.
Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS. Ketiga, biaya pembangunan tower BTS.