NasionalPeristiwa

DIduga Lakukan Pemerasan Terhadap Guru SD, Kejagung Copot Jaksa Kejari Batu Bara

Jatimcenter.com – Kejaksaan Agung telah mencopot oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri batu Bara berinisial EKT. Oknum jaksa tersebut diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang guru SD sebesar Rp 35 juta terkait kasus narkoba anaknya.

“Terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu, 14 Mei 2023.

Berdasarkan instruksi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, Oknum jaksa EKT tersebut akan diproses hukum dan diberikan hukuman berat apabila memang terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.

Ketut mengungkapkan bahwa Jaksa Agung telah menekankan kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara. Salah satunya pemerasang yang termasuk perbuatan tercela.

“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” tuturnya.

Tak hanya itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga meminta agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara terbuka dan transparan. Jaksa Agung tidak akan memberikan toleransi kepada jaksa yang melakukan tindakan penyimpangan.

Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *