HukumPeristiwa

Diduga Terlibat Dalam Dugaan Ujaran Kebencian, Andi Pangeran Diamankan Pihak Kepolisian

Jatimcenter.com – Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan dilakukan oleh salah satu penitilit Badan Riset dan Inovasi Nasional, Andi Pangeran berhasil diringkus polisi pada Minggu, 1  Mei 2023 di Jombang, Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan dari Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa saat penangkapan APH tidak memberikan perlawanan dan malah meminta perlindungan.

“Pada saat penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ujar Adi Vivid saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 1 Mei 2023.

“Memang yang bersangkutan posisinya minta perlindungan saat itu,” sambungnya.

Selain itu, berdasarkan pengakuan dari tersangka APH merasa ketakutan atas ucapannya yang malah menimbulkan amarah warga Muhammadiyah.

“Jadi yang bersangkutan sudah merasa ketakutan karena memang dia tidak sadar bahwa ucapan yang disampaikan dalam kata-kata itu akhirnya membangkitkan amarah seluruh warga Muhammadiyah,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka APH dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *