Diduga Terlibat Dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Nonaktif Meranti, KPK Cekal 10 Orang Pergi ke Luar Negeri
Jatimcenter.com – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencegah 10 orang untuk bepergian ke luar negeri lantaran terkait dalam kasus suap Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Sebanyak 10 orang yang mendapatkan pencekalan tersebut, 8 orang diantaranya adalah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau serta dua orang dari pihak swasta.
“Dengan diperlukan keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk menguatkan pembuktian unsur-unsur Pasal dugaan suap yang diterima Tersangka MA (Muhammad Adil) dan kawan-kawan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Senin, 15 Mei 2023.
“Maka KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang. 8 orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta,” sambungnya.
Sementara itu, identitas dari 8 orang pegawai BPK Riau itu yaitu Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky Pangondian.
Sedangkan, dua pihak swasta itu yakni Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.
Upaya pencegahan ke luar negeri terhadap mereka telah diajukan ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Mereka mendapat pencekalan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 10 Mei 2023.
“Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” tuturnya.
Ali pun berharap mereka yang dicegah ke luar negeri kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum di KPK.
“KPK berharap sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik,” tandasnya.