Diduga Terlibat Dalam Kasus Korupsi BTS Senilai 8 Triliun, Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jatimcenter.com – Setelah menjalani proses pemeriksaan, Menkominfo Johnny G Plate akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Menteri yang berasal dari Partai NasDem tersebut kini menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo Tahun 2020 hingga 2022.
Johnny diketahui menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu, 17 Mei 2023.
“Hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu, 17 Mei 2023.
“Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan akan segera dilakukan penahanan,” sambungnya.
Berdasarkan pemantauan awak media, Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 dengan didampingi oleh Pamdal serta penyidik Kejaksaan Agung.
Terlihat ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Johnny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.