Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Bareskrim Polri Tarik Penanganan Laporan Kasus ‘Staycation’ di Cikarang
Jatimcenter.com – Bareskrim Polri telah menarik kembali penanganan dalam kasus ‘Staycation’ pekerja pada sebuah perusahaan di Cikarang. Hal tersebut dilakukan lantaran sebagai persyaratan untuk memperpanjang kontrak.
Berdasarkan keterangan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa pihaknya menarik penanganan laporan dari perempuan berinisial AD berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.
“Untuk kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa, 16 Mei 2023.
Djuhandani mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan saat ini berkas-berkas yang sebelumnya berada di Polres Metro Bekasi sedang dalam proses pengiriman ke Bareskrim.
“Sementara (pemeriksaan saksi belum), baru kemarin baru selesai gelar, kemudian berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim. Kalau kemarin baru proses gelar perkara,” jelasnya.