NasionalPeristiwa

KPK Ungkapkan Ada Beberapa Pihak yang Menghalangi Proses Penyidikan Kasus Bupati Ricky Ham Pagawak

Jatimcenter.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa diduga terdapat beberapa pihak yang ingin menghalangi upaya penyidikan dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang melibatkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Berdasarkan keterangan dari Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihak yang dicurigai tersebut diduga orang dekat dari Ricky Ham Pagawak. 

Tindakan menghalangi proses penyidikan terhadap Ricky berupa pengkondisian para saksi yang dipanggil KPK untuk tersangka Ricky.

“Informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu. 14 Mei 2023.

“Upaya yang dilakukan dengan mengkondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik termasuk dengan memengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik. Diduga oleh orang-orang dekat RHP (Ricky),” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ali juga menegaskan kepada orang dekat Ricky bahwa dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, jika terbukti melakukan penghalangan penyidikan.

“KPK tentu mengingatkan kepada siapapun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Ali.

Sebagai informasi, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkungan kerjanya. Dia juga dijerat tindak pidana pencucian uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *