Peredaran Ribuan Obat Palsu Tak Miliki Izin Edar Ditaksir Mencapai Rp 130 Miliar, Polda Metro Buru Produsen
Jatimcenter.com – Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan pada kasus peredaran obat serta suplemen tanpa izin edar ataupun palsu. Peredaran obat tersebut ditaksir mencapai Rp 130,04 Miliar yang kerap kali dijual di toko online.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan bahwa penyelidikan salah satunya untuk memburu pihak produsen obat-obatan palsu tersebut.
Pihak kepolisian hingga saat ini telah meringkus lima orang pelaku berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62) dalam pengungkapan kasus ini. Namun para pelaku tersebut diketahui berperan sebagai penjual.
“Memang untuk saat ini sudah mengarah, tapi masih kita dalami siapa pembuat obat-obat palsu dan obat-obatan yang tanpa ada izin edar atau tadi saya sampaikan suplemen palsu,” ungkap Auliansyah Lubis kepada wartawan, Rabu, 31 Mei 2023.
Auliansyah mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menyita puluhan ribu obat obatan keras yang dijual bebas secara online tanpa perlu menggunakan resep dokter untuk pembeliannya.
“Kalau yang interlac ini sudah dibawa ke lab dan dipastikan palsu, tidak sesuai dengan isiannya apa yang seharusnya diracik dalam obat tersebut. Dampak akan berakibat fatal pada kesehatan ginjal dan hati dan dapat mengakibatkan meninggal dunia,” tukasnya.