Rafael Alun Kembali Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kepemilikan Harta, Satu Notaris PPAT Jadi Saksi
Jatimcenter.com – Mantan pejabat Ditjen Pajak yang juga menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi yakni Rafael Alun Trisambodo kini kembali menjalani pemeriksaan KPK terkait kepemilikan harta bendanya.
“Tim penyidik juga memeriksa tersangka RAT dan kembali dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan harta benda dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Pajak,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 5 Mei 2023.
Tim penyidik KPK mengungkapkan bahwa tersangka Rafael Alun Trisambodo telah menerima aliran dana sebesar 90.000 dolar AS melalui salah satu perusahaan yakni PT. Artha Mega Ekadhana.
Selain itu, KPK juga mengamankan alat bukti berupa safety deposit box dengan total uang mencapai Rp 32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank.
Satu orang notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bahkan dijadikan saksi dalam pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo itu.
“Franciscus Xaverius Arsin selaku notaris PPAT, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait beberapa kepemilikan aset dari tersangka RAT,” kata Ali Fikri.
Selain sang notaris, Ali mengungkapkan bahwa tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pihak lainnya seperti notaris PPAT Agus Hashim Ahmad dan dua pihak swasta Nanan Hadiretna Djohan serta Sandra Praditya.pada Kamis, 4 Mei 2023.
Meski demikian, ketiga orang tersebut tidak dapat hadir memenuhi pemanggilan. Untuk itu, pihak penyidik segera melakukan pemanggilan ulang.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.