Sempat Mangkir Dari Pemanggilan, Polri Minta Nindy Ayunda Kooperatif Terkait Kasus Dito Mahendra
Jatimcenter.com – Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan artis Nindy Ayunda perihal pemeriksaan yang berkaitan dengan kasus Dito Mahendra.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengimbau Nindy Ayunda untuk bertindak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik pada hari Jumat, 26 Mei 2023 mendatang.
Selain itu, Djuhandani juga menekankan bahwa pihaknya mempunyai kewenangan lain yang dilindungi Undang-undang apabila Nindy kembali mangkir panggilan, seperti pemanggilan lanjut ataupun jemput paksa.
“Kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi Undang-undang,” ungkapnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, tim penyidik dari Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemanggilan kepada kekasih dari tersangka Dito Mahendra yakni Nindy Ayunda untuk menjalani pemeriksaan.
Nindy Ayunda sebelumnya sudah pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus Dito. Namun dalam panggilan pertama sebagai saksi ia tidak hadir.
Perihal pemanggilan untuk Jumat nanti, Djuhandani mengungkapkan bahwa Nindy dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui isi dari Pasal 221 KUHP yang mengatur hukum terkait dengan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau Obstruction of Justice.