Suami Istri Kini Berstatus Tersangka, Kapolda Metro Tangguhkan Penanganan Kasus KDRT di Depok
Jatimcenter.com – Pihak kepolisian melakukan penangguhan sementara dalam penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri berinisial PB dan BB di Depok.
“Sementara kita hold dulu,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada awak media, Kamis, 25 Mei 2023.
Sebelumnya, kasus tersebut menjadi sorotan publik lantaran kedua belah pihak saling melaporkan dengan dugaan KDRT. Meski demikian, Karyoto mengaku masih belum dapat memastikan hingga kapan penangguhan kasus tersebut dilakukan.
Dengan adanya penangguhan sementara dalam penanganan kasus tersebut digunakan untuk memberikan waktu kedua belah pihak hingga kondisinya membaik.
“Karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu, kira-kira sudah kondisi baik semuanya akan kita dipertemukan kembali,” paparnya.
Kondisi saat ini kedua pihak sama-sama mengalami kekerasan, di mana sang suami mengalami luka di bagian kelamin yang diremas sang istri. Sementara sang istri mengalami luka di wajah lantaran dipukul suami untuk melepas remasan dari istri.
Dugaan KDRT keduanya terjadi pada 26 Februari 2023 lau dari percekcokan hingga akhirnya tersinggung dan berujung keduanya mengalami kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menuturkan peristiwa KDRT ini terjadi pada 26 Februari 2023 lalu. Awalnya Balqis dan Bani terlibat cekcok mulut.
“Ada cekcok antara suami-istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu 24 Mei 2023.