HukumPeristiwaPolitik

Telusuri Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Siap Kembalikan Kerugian Negara Rp 8 Triliun

Jatimcenter.com – Kejaksaan Agung terus berupaya untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi pada kasus tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa , pihaknya terus berupaya untuk mengembalikan kerugian itu, terlebih saat ini kerugian negara mencapai Rp 8 Triliun.

“Yang jelas kalau kerugian sudah ada Rp 8 triliun, pasti jaksa penyidik berusaha untuk mengembalikan kerugian yang terjadi,” ucap Febrie di Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023.

Bahkan, Febrie menegaskan, pihaknya masih terus mendalami aliran dana terkait uang sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini digunakan untuk apa saja.

Kejagung masih terus mendalami larinya uang tersebut dan hingga saat ini masih terus menggali keterangan serta informasi dari sejumlah saksi.

“Kemudian pasti mereka koordinasi ke PPATK,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *