Terbukti Lakukan Penggelapan Dana, MA Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Kurungan Penjara
Jatimcenter.com – Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis kepada Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yakni Henry Surya.
MA memvonis Hendry dengan hukuman kurungan penjara selama 18 tahun, di mana sebelumnya bos KSP Indosurya tersebut sempat divonis lepas.
“Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan,” melansir putusan MA dari situs resminya Rabu, 17 Mei 2023.
Vonis tersebut telah diputuskan pada Selasa, 16 Mei 2023 sore. Seperti yang telah diketahui bahwa Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat.
Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.