NasionalPeristiwa

Tersangka Baru Pada Kasus Pembunuhan Serta Mutilasi di Semarang, Polisi : Tersangka Hanya Wajib Lapor

Jatimcenter.com – Pihak kepolisian kini telah menetapkan nama baru sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan serta mutilasi yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan keterangan dari Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan , bahwa AIAG (17) ditetapkan tersangka kasus tewasnya Irwan Hutagalung (53) yang merupakan bos air galon dan gas yang dibunuh dengan cara dimutilasi dan dicor semen.

Seperti yang diketahui bahwa AIAG merupakan penjual angkringan yang berada di samping Tempat Kejadian Perkara.

“Statusnya tersangka, mengetahui perbuatan pidana tetapi tidak melaporkan,” jelas Irwan, di Melva Balemong Kabupaten Semarang, Selasa 16 Mei 2023.

Adapun AIAG diketahui merupakan warga Bawen, Kabupaten Semarang tersebut juga menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka M. Husen (29) warga Kabupaten Banjarnegara.

“Tidak ditahan, salah satunya karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara,” sambungnya.

Husen dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP. Pasal itu terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana. Terkait kondisi kejiwaan Husen, pihak kepolisian mengungkapkan tidak mengalami gangguan jiwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *