KriminalPeristiwa

Aksi Vandalisme Pelemparan Batu ke KA Argo Cheribon, Tiga Remaja Diciduk Polisi

Jatimcenter.com – Tim Pengaman Daop 1 Jakarta bersama dengan pihak kepolisian mengamankan pelaku vandalisme pelemparan batu terhadap KA Argo Chirebon. Insiden pelemparan tersebut terjadi pada Selasa, 13 Juni 2023 lalu.

Rekaman tindakan vandalisme yang viral di media sosial tersebut dapat mengancam keselamatan perjalanan KA serta penumpang dan petugas. 

Sebelumnya tindakan vandalisme pelemparan batu juga terjadi pada KA Argo Cheribon yang dilakukan oleh sejumlah remaja yang berada di jalur KA di KM 82+700 antara Stasiun Dawuhan dan Stasiun Cikampek.

Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih mengungkapkan akibat kejadian tersebut, Tim Pengaman Daop 1 Jakarta melaporkan tindakan vandalisme pelemparan batu ke Polsek Cikampek.

”Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek dengan melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan,” ujar Feni 

Dari laporan tersebut, Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta serta Kepolisian Cikampek berhasil menangkap pelaku pelemparan berinisial MP yang diketahui masih dibawah umur.

”Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan didampingi orang tuanya. Pelaku diserahkan kepada kepolisian setempat untuk diproses hukum. KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sebagai bentuk upaya pencegahan terkait bahaya tindakan pelemparan, Daop 1 Jakarta terus memberikan sosialisasi terhadap sekolah serta masyarakat yang berdekatan dengan jalur rel.

KAI menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *