Bule Bali Jadi Sopir Angkot di Denpasar Viral, Pihak Imigrasi Bali Langsung Lakukan Deportasi
Jatimcenter.com – Beberapa waktu lalu viral bule berprofesi sebagai sopir angkot di jalan raya Kota Denpasar. Merespon hal tersebut, Kantor Imigrasi Bali langsung mendeportasi WNA asal Amerika Serikat berinisial JB tersebut..
Kantor Imigrasi Bali mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah mendapat vonis dari pelimpahan kasus yang ditangani oleh Polresta Denpasar.
WNA AS yang menjadi sopir angkot tersebut terjadirng razia Satlantas Polresta Denpasar pada Senin, 12 Juni 2023. Dalam hal tersebut sempat dilakukan pengejaran hingga ditemukan di selatan patung Taman Hutan Raya Ngurah Rai Denpasar yang berbatasan dengan Kabupaten Badung.
Berdasarkan keterangan bule AS tersebut terungkap bahwa mobil angkot yang dikemudikannya merupakan pinjaman dari temannya.
Selain itu,bule tersebut juga dikenai sanksi lantaran tidak memiliki Surat Izin Mengemudi serta masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah habis.
Saat itu, bule AS itu dijerat dengan pasal berlapis oleh Satlantas Polresta Denpasar yang merujuk aturan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, pihak Imigrasi Bali terus mencatatkan penindakan deportasi terhadap 144 WNA sepanjang Januari hingga pertengahan Juni ini. Kebanyakan WNA yang bermasalah itu meliputi bule yang berasal dari Inggris (11), Nigeria (9), Amerika Serikat (8) dan Australia (8).
Mereka memiliki berbagai masalah di Indonesia, mulai dari menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, melakukan tindakan kriminal, hingga melanggar norma yang berlaku di Bali.