Kasus TPPO Dengan Modus Pekerja Seks Komersial, Polda Bangka Belitung Tangkap Satu Orang Mucikari
Jatimcenter.com – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Bangka Belitung mengamankan seorang perempuan berinisial RE. Perempuan tersebut diringkus saat berada disalah satu Hotel di Pangkalpinang pada Jumat, 16 Juni 2023.
Berdasarkan penuturan dari Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengungkapkan bahwa wanita berinisial RE tersebut diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tersangka diketahui berperan sebagai mucikari dengan menjerat korban sebagai pekerja seks komersial.
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah mendapat laporan dari sejumlah masyarakat terkait adanya dugaan TPPO yang kerap kali terjadi di sebuah Hotel di Kota Pangkalpinang.
Merespon laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial RE yang diduga sebagai mucikari.
“Jadi modus pelaku ini secara sengaja merekrut perempuan-perempuan dengan cara memberikan bayaran yang didapatkan dari eksploitasi seksual ini,”ungkap Jojo.
Setelah diamankan, tersangka beserta korban langsung digiring ke Mapolda guna dilakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, tim Satgas TPPO turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil eksploitasi sebesar Rp 3.100.000. Satu bungkus alat kontrasepsi, serta satu unit mobil honda Brio serta lima Unit Handphone.
“Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP,”pungkas Jojo.