Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Kritis, Sidang Dakwaan Kembali Ditunda untuk Kedua Kalinya
Jatimcenter.com – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dilaporkan dalam kondisi kritis. Hal tersebut mengakibatkan Pengadilan Tipikor jakarta menunda kembali sidang dakwaan tersangka kasus suap serta gratifikasi proyek infrastruktur APBD Papua tersebut.
Kondisi kesehatan Lukas Enembe disimpulkan ari catatan dokter yang menanganinya. Pengadilan Tipikor akhirnya menunda kembali sidang sebagai bentuk kemanusiaan dalam hukum
“Kami baca hasil pemeriksaan dokter permintaan dari tim penuntut umum, di sini disebut kretin bintang dua, sedangkan yang lain bintang satu. Dari pemahaman saya, dari catatan dokter dinilai kritis,” kata Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.
Saat menghadiri jalannya sidang, Lukas nampak tak berdaya di kursi terdakwa akibat penyakit stroke. Lukas Enembe nampak berbicara dengan terbata-bata didampingi oleh penasihat hukum Petrus Bala Pattyona.
Rianto lantas memberitahukan kepada kuasa hukum LE agar segera mengajukan surat permohonan jika terdakwa memang mengeluhkan sakit yang dapat menghalangi aktivitas terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaan Lukas Enembe. Dalam sidang kali ini, Lukas Enembe hadir langsung di ruang sidang.
Dalam kasus suap serta gratifikasi tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun papua Rijatono Lakka sebagai pemberi suap.
Tersangka Rijatono Lakka diduga memberikan sekitar Rp1 miliar kepada Lukas Enembe setelah dipilih sebagai kontraktor tiga proyek infrastruktur Pemprov Papua.
Proyek tersebut meliputi proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarpras penunjang PAUD Integrasi (Rp13,3 miliar), hingga proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI (Rp12,9 miliar).
Rijatono Lakka sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat lebih dulu, yaitu Selasa, 6 Mei 2023 lalu. JPU KPK menetapkan tuntutan pidana 5 tahun bui bagi Rijatono Lakka.