Rumah Kontrakan Diduga Menjadi Tempat Penampungan, 24 CPMI Hasil TPPO di Lampung Berhasil Diselamatkan
Jatimcenter.com – Polda Lampung kembali menggagalkan proses pengiriman 24 orang yang diduga merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengungkapkan bahwa puluhan orang yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut rencananya akan dikirimkan ke kawasan Timur Tengah.
“Saat ini, sebanyak 24 PMI ilegal tersebut ditampung sementara di wilayah provinsi lampung,” katanya dalam keterangan kepada wartawan pada Rabu, 7 Juni 2023.
Proses penyelamatan 24 orang CPMI ilegal tersebut berawal dari informasi yang berasal dari masyarakat. Sebuah rumah yang berada di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung diduga menjadi tempat penampungan sementara.
Usai petugas melakukan tindak pengecekan, ditemukan puluhan orang. Kemudian dibawa ke Markas Polda Lampung guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Hamid mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya terus mengupayakan para korban agar mendapat perlindungan.