NasionalPeristiwa

Tenaga Kesehatan Ancam Mogok Nasional, Jubir IDI Tegaskan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan

Jatimcenter.com – Tenaga Kesehatan yang tergabung dalam lima organisasi profesi medis serta kesehatan mengancam akan melakukan aksi mogok kerja. Hal tersebut akan terjadi apabila DPR tidak memberhentikan pembahasan terkait RUU Kesehatan.

“Tadi kita sudah tegaskan bahwa ini aksi terakhir kita. Setelah ini, kita menginstruksikan seluruh anggota untuk mogok kalau pemerintah tetap tidak menggubris dan tidak mengindahkan apa tuntutan kita hari ini,” ungkap juru bicara IDI, Beni Satria, di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin 5 Juni 2023.

Beni mengungkapkan bahwa sikap mogok kerja tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan. Ia mengatakan bahwa seluruh tenaga medis nantinya tetap konsisten mengerjakan pekerjaannya.

“Tentu kita sampaikan bahwa untuk pelayanan Emergency, IGD, kemudian ICU, tindakan operasi Emergency, itu tetap berjalan. Ini sama seperti cuti lebaran. Cuti lebaran kita liburnya satu minggu, tidak ada yang masalah,” tuturnya.

“Tetapi tetap, dokter akan dihubungi, datang, perawat pun akan datang. Untuk pelayanan yang non-emergency, kita akan sampaikan itu untuk hentikan pelayanan itu sampai hak-hak dan tuntutan kita terpenuhi,” katanya.

Berdasarkan isi dari draft RUU Kesehatan dinilai tidak dapat mengakomodasi kepentingan dari tenaga kesehatan. Pasalnya, dengan mencabut UU serta merevisi 13 UU keseluruhan termasuk ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan. 

“Banyaknya pelayanan yang masyarakat harus membayar ratusan juta hanya untuk pejabat, milik pejabat itu tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. Sementara kita melayani semua pasien-pasien BPJS Kesehatan di daerah dan bahkan gaji kita, bayaran kita tidak sebesar orang-orang yang memberikan pelayanan. Tentu teman-teman tau maksud saya gimana bayaran yang ratusan juta tadi,” ujarnya.

Selain itu, Beni menekankan bahwa pihaknya meminta agar tidak ada tindakan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan. Pelayanan dokter, perawat, tenaga kesehatan harus satu standar.

Baik itu dari standar etik, standar pelayanan, standar profesi dan tidak membeda-bedakan masyarakat atas tingkat ekonominya.

“Masyarakat miskin harus dilayani di kasta terendah, masyarakat kaya diberikan pelayanan dengan kasta tertinggi, ini yang kita perjuangkan sebenarnya,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *