Terbukti Terlibat Dalam Kasus Kekerasan Seksual ABG di Sulteng, Oknum Brimob Langsung Ditahan
Jatimcenter.com – Pihak kepolisian telah menetapkan oknum perwira Brimob yakni Ipda NPS sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual. Korban diketahui merupakan anak di bawah umur. Aksi bejat tersebut terjadi di kawasan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho mengungkapkan usai ditetapkan sebagai tersangka, kini Ipda NPS langsung ditahan oleh polisi.
“Benar, (Ipda NPS) kita tahan di Polda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Sat Brimob lagi,” ujar Agus Nugroho dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 4 Juni 2023.
Penetapan status tersangka terhadap Ipda NPS tersebut dilakukan usai penyidik memperoleh tambahan alat bukti atas keterlibatan dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Salah satu tambahan alat bukti itu, lanjut Agus, adanya keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob tersebut.
“Jadi alat buktinya sudah cukup, sesuai kata saya kemarin yang kekurangan alat bukti. Jadi penyidik sudah temukan alat bukti itu berupa saksi yang melihat, akhirnya dia resmi jadi tersangka,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Agus menegaskan penetapan Ipda NPS ini sebagai tersangka merupakan komitmen Polda Sulteng dalam menuntaskan penanganan perkara tersebut.
Pihak kepolisian menekankan tidak pandang bulu dalam mengungkap serta menyelesaikan kasus tersebut.
“Tidak ada diskriminasi, dan penanganan perkara ini sesuai yang saya sampaikan kemarin, profesional-proporsional. Kita dudukkan sesuai dengan porsinya,” tukasnya.