Tersangka TPPO Diamankan Polisi di Bandung, Jerat Korban Dengan Modus Gaji Besar Kerja di Luar Negeri
Jatimcenter.com – Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus pria berinisial AD (47) yang kini berstatus sebagai tersangka atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka AD memperdagangkan perempuan berinisial YS (31) dengan modus kerja di luar negeri.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa tersangka menjanjikan korban YS bisa bekerja di Arab Saudi dengan gaji Rp 7-8 juta.
Setelah korban diterbangkan ke Arab Saudi Korban sempat bekerja selama 7-8 bulan Namun selama bekerja korban mendapatkan perlakuan tak mengenakkan dari majikan.
Selanjutnya pada November 2022,korban menghubungi pihak keluarga lantaran tidak tahan dengan perlakuan majikan di Arab Saudi. Setelah mendapatkan kiriman uang untuk pulang ke Indonesia, korban lalu kabur dari majikannya.
Tersangka memberangkatkan korban ke Arab Saudi dengan berdasarkan informasi lowongan pekerjaan yang diperolehnya. Prosedur pemberangkatan yang dilakukan juga tidak prosedural dan korban juga harus membayar uang sebesar Rp 2 juta.
Tersangka AD dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Tersangka diancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda dengan nilai maksimal Rp 15 miliar.