KriminalPeristiwaRegional

Dugaan Penipuan Jombingo Buat Korban Rugi Hingga Puluhan Juta, Polda Metro Periksa 6 Orang

Jatimcenter.com – Pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penipuan aplikasi e-commerce Jombingo. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang.

Aplikasi e-commerce yang menyediakan berbagai barang dengan harga murah tersebut telah menimbulkan kerugian korbannya hingga puluhan juta. Pengusutan mulai dilakukan lantaran dugaan penipuan aplikasi Jombingo telah merugikan korban dengan nilai yang fantastis.

Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan terkait kasus dugaan penipuan Jombingo. Laporan pertama oleh korban berinisial N ke Polres Metro Depok dengan kerugian Rp 37 Juta.

Selanjutnya laporan kedua dibuat korban berinisial EN di Polda Metro Jaya dengan kerugian mencapai Rp 4,5 Juta.

Hingga saat ini, aplikasi e-commerce tersebut telah diblokir oleh pemerintah. Selain itu, kegiatan operasionalnya juga telah dihentikan sementara. Hal tersebut dilakukan oleh Satgas Pemerintah yang terdiri dari OJK, Bank Indonesia, Polri dan PPATK.
Jombingo yang sebelumnya ramai dilaporkan atas dugaan penipuan, diblokir karena beroperasi tidak sesuai izin. Selain itu, situs dan aplikasi Jombingo diduga telah merugikan banyak masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *