HukumKriminalPeristiwa

Pembunuh Mahasiswa UI Mengaku Sempat Berikan Kesempatan Korban Untuk Bunuh Tersangka

Jatimcenter.com – Altafasalya Ardnika Basya, Mahasiswa UI yang tega menghabisi nyawa adik tingkatnya mengungkapkan sempat memberikan kesempatan kepada korban untuk melawan. Dia mengatakan membicarakan adik tingkatnya tersebut untuk melakukan hal serupa kepadanya.

“Saya nggak ngitung, karena korban sempat melawan dan saya sudah memberikan kesempatan untuk korban biar melawan saya. Biar hari itu selesai berdua,” katanya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Sabtu 5 Agustus 2023.

“Saya beri kesempatan untuk korban untuk bunuh saya juga, biar saya enggak ada di sini lagi,” ucap Altafasalya Ardnika Basya menambahkan.

Dalam hal tersebut, dia juga menyampaikan permintaan maaf terhadap keluarga korban atas aksi yang telah dilakukan. Dia berjanji akan bersikap kooperatif untuk menebus kesalahannya.

“Saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada ibu korban, bapak korban, keluarga korban, kerabat-kerabat korban, teman-teman, pihak-pihak yang dirugikan, dan semua orang yang sudah saya kecewakan,” tutur Altafasalya Ardnika Basya.

“Saya akan menjalankan hukuman dan menerima konsekuensinya dengan kooperatif,” ujarnya menambahkan.

Belajar dari Youtube

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) nekat menghabisi nyawa adik tingkat dengan cara belajar dari Youtube. Alasan ekonomi menjadi penyebab dirinya nekat melakukan hal tersebut.

“Ya, pengakuan dari pelaku ini sempat dia itu belajar dari YouTube Bagaimana cara membunuh yang cepat. Sehingga, di YouTube (disebutkan) jantung lah yang pertama (ditusuk),” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan saat konferensi pers pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Nirwan menuturkan bahwa Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun) sebelum menjalankan aksinya telah menyiapkan pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.Dia kemudian pergi ke kos adik tingkat yang merupakan temannya tersebut.

Kemudian pelaku juga sempat membeli kapur barus setelah melakukan aksinya. Hal itu dilakukan, untuk menyamarkan bau amis dari tubuh korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *