Sah Bagian dari NKRI, Penegasan Pepera 1969 Diakui Dunia Internasional
Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi landasan konstitusional bagi pengakuan Papua sebagai bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mekanisme ini bukan inisiatif sepihak, melainkan kelanjutan dari New York Agreement 1962 antara Indonesia dan Belanda, yang mengatur pelaksanaan referendum untuk menentukan nasib Irian Barat.
Yohannis Samuel Nusi, pegiat sejarah Papua, menegaskan bahwa penyelenggaraan Pepera mengikuti kerangka hukum internasional dan menghormati adat istiadat setempat.
”Metode perwakilan yang digunakan disesuaikan kearifan lokal, sebagaimana dirumuskan dalam New York Agreement, memastikan aspirasi masyarakat Papua terungkap secara sah,” ujarnya.
Hasil Pepera, yang memilih bergabung dengan Indonesia, kemudian diperkuat oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504, sehingga status Papua diakui dalam tatanan global.
Kolonel Inf. Irwan Budiana, Komandan Resor Militer 182/Jazira Onim, menekankan bahwa keberhasilan integrasi Irian Barat lebih banyak dicapai lewat diplomasi panjang daripada konfrontasi militer.
”Pepera bukan sekadar peristiwa politik domestik, tetapi bukti diplomasi Indonesia yang mendapatkan legitimasi internasional,” tegasnya.
Ia menyoroti pentingnya memperkuat edukasi sejarah di kalangan generasi muda Papua agar narasi separatis tidak mengaburkan fakta.
Diskusi publik, seminar, dan dialog konstitusional perlu digalakkan untuk membentengi pemahaman kolektif akan proses integrasi.
Pasca-integrasi, pemerintah menerapkan Otonomi Khusus (Otsus) yang direvisi pada 2021, sebagai instrumen afirmatif untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Papua.
Berbagai program telah dijalankan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pengembangan ekonomi lokal.
Negara juga membuka ruang bagi mekanisme konstitusional seperti Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk menampung dan menyelesaikan aspirasi masyarakat secara damai.
Kini, lebih dari lima dekade setelah Pepera, tokoh nasional mengajak seluruh elemen bangsa mengakhiri polemik status Papua dan bersinergi memajukan kesejahteraan rakyat di wilayah timur Indonesia dalam bingkai NKRI.