Praktik Mafia Tanah Semakin Menjamur, Jaksa Agung: Praktek Mafia Tanah Buat Negara Rugi Rp1,4 Triliun
Jatimcenter.com – Semakin maraknya kasus mafia tanah semakin lama semakin mengkhawatirkan. Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara dengan semakin banyak kerugian yang dilakukan mafia tanah. Menurut dia, dampak dari perkara pertanahan ini telah menimbulkan kerugian hingga Rp 1,4 triliun.
“Tindak pidana berkaitan dengan perkara pertanahan di Indonesia memunculkan nilai kerugian mencapai Rp1,4 triliun,” tulis ST Burhanuddin dalam laman akun Twitter pribadinya, Selasa (20/9/2022).
“Respons cepat dari saudara-saudari (Jaksa Agung Muda) sekalian diperlukan untuk benar-benar melaksanakan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah,” sambungnya.
Selain itu, Burhanuddin juga memberikan arahan kepada para Jaksa Agung Muda untuk selalu mengamati dan mengikuti isu aktual terkini. Bukan hanya menyoroti semakin maraknya mafia tanah saja, melainkan mafia pelabuhan, bandar udara serta mafia pupuk bagi petani.
“Kepada para Jaksa Agung Muda, isu aktual terkini yang patut dicermati adalah maraknya mafia tanah, mafia pelabuhan dan bandar udara, serta kelangkaan pupuk bagi petani,” tuturnya.
Burhanuddin menambahkan, bahwa keberadaan mafia tanah pada lapisan masyarakat terbukti meresahkan dan juga mengganggu roda perekonomian negara. Bahkan hal tersebut bisa menimbulkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Saya minta kepada pada Jaksa Agung Muda untuk merapatkan barisan dan lakukan akselerasi pemberantasan para mafia. Ambil sikap tegas, tanpa kompromi, dan sikat habis para mafia,” jelasnya.