HukumNasionalPolitik

Hadiri Sidang Mantan Walikota Yogyakarta, VP Summarecon Dituntut Tiga Tahun Kurungan Penjara

Jatimcenter.com – Vice President (VP) Summarecon Agung, Oon Nusihono mendapatkan tuntutan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan.

Jaksa KPK meyakini bahwa OOn Nusihono telah terbukti melakukan tindakan penyuapan terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam kasus suap perizinan apartemen Royal Kedhaton yang berada di wilayah Malioboro.

“Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap Jaksa KPK dalam keterangannya.

“Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan,” sambungnya.

Selain Oon Nusihono, Jaksa KPK juga menuntut penyuap eks Walikota Yogyakarta lainnya, yakni Dandan Jaya Kartika. Hakim meyakini bahwa Dandan dan Oon melakukan koordinasi dan secara bersama sama melakukan suap kepada Haryadi Suyuti.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK menjatuhi vonis dua tahun kurungan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan terhadap Dandan.

“Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair,” ucap Jaksa.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam perkara tersebut Dandan Jaya Kartika serta Oon Nusihono telah ditetapkan sebagai pemberi suap pengajuan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *