Melanggar Proses Verifikasi Administrasi, Bawaslu Beri Teguran Tertulis pada KPU
Jatimcenter.com – Bawaslu telah mengeluarkan teguran tertulis kepada sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota pasca ditemukan bukti melanggar proses verifikasi administrasi yang dilakukan melalui video call.
Tindakan yang dilakukan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang tetap.
“Merujuk terhadap 10 putusan Bawaslu Provinsi, terbukti bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” jelas Komisioner Bawaslu Puadi kepada awak media.
“Atas tindakan KPU Kab/kota tersebut majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi memberikan sanksi teguran tertulis,” imbuhnya.
“Sanksi teguran tertulis ini merupakan bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU. Tujuannya, agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan Perundang-Undang,” jelasnya menambahkan.
Menurut Puadi, proses video call yang dilakukan anggota KPU di 10 kabupaten/kota saat proses verifikasi administrasi pada pada 5-7 September 2022 melanggar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Sanksi yang diberikan dalam bentuk teguran tertulis menurut puadi merupakan langkah yang tepat. Ia menilai pihak Bawaslu telah memberikan peringatan kepada anggota KPU agar selalu memegang teguh amanah jabatan yang diberikan agar terhindar dari tindakan penyalahgunaan.