EkonomiNasionalPolitik

Menkumham Yasonna Berikan Konfirmasi Kebenaran Terkait Revisi UU IKN Agar Pemerintah Dapat Gunakan APBN

Jatimcenter.com – Pemerintah hingga saat ini masih terus mengusulkan dua Undang-Undang (UU) untuk masuk sebagai program legislasi nasional (Prolegnas), salah satunya adalah UU Nomor 3 Tahun 2022 yang berkaitan tentang IKN. Pemerintah juga tengah melakukan revisi terhadap UU tersebut.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly telah mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut bahwa salah satu tujuan pemerintah merevisi UU IKN adalah agar pemerintah dapat menggunakan APBN dalam proses pembangunannya.

Selain itu, Revisi tersebut juga dilakukan agar pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat terkait mekanisme penggunaan APBN untuk membangun IKN Nusantara.

“Ya sebagian lah. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin 12 Desember 2022.

Yasonna membantah bahwa ada isu UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disusun secara tergesa-gesa. Menurutnya, pemerintah secara serius dan mendalam menyusun UU ini.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga membeberkan alasan parlemen setuju terhadap revisi UU IKN Nusantara yang diusulkan pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa dalam perumusan produk hukum tersebut, sejumlah hal ditambahkan sehingga diharapkan UU IKN menjadi lebih sempurna.

Dengan adanya revisi undang-undang tersebut diharapkan implementasi pembangunan proyek IKN dapat berjalan tepat waktu. Selain itu hal tersebut dapat mempermudah pengumpulan dana untuk proyek tersebut.

“Supaya implementasinya tepat dan juga waktu pengerjaan, serta untuk mengumpulkan dananya bisa lebih mudah,” ungkapnya.

Dengan tujuan itu, DPR, kata dia, sepakat dengan revisi UU IKN yang diusulkan pemerintah.

Kata dia, DPR juga telah mengkaji dengan sangat matang sebelum kemudian setuju dengan revisi undang-undang ini.

“Oleh karena itu, untuk tujuan yang lebih baik tentunya kita juga dengan semangat ingin juga supaya projek ini bisa terealisasi tentunya,” ucapnya.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa anggaran Pemerintah yang dialokasikan untuk membangun IKN Nusantara hanya mencakup sekira 20 persen dari total kebutuhan investasi IKN sebesar USD 30 miliar (sekira Rp 469 triliun).

Sedangkan, selebihnya 80 persen akan dipenuhi melalui skema Public Private Partnership (PPP), pendanaan kreatif, investasi swasta, dan instrumen lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *