Pertamina Terapkan Aturan Baru Pada 2023 Mendatang, Beli Gas LPG 3 Kg Harus Pakai KTP
Jatimcenter.com – PT Pertamina nantinya akan memberikan kebijakan baru terkait pembelian gas LPG yang akan berlaku pada tahun 2023 mendatang.
Distribusi gas LPG 3 Kg selama ini ditargetkan bagi kalangan warga kurang mampu. Meski demikian, masih banyak pembeli dari berbagai kalangan yang memilih untuk menggunakan gas LPG 3 kg dibandingkan gas dengan ukuran yang lebih besar.
Hal tersebut lantaran harga gas LPG 3 Kg lebih murah jika dibandingkan dengan ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg. Untuk mensiasati hal tersebut, Pertamina akan menerapkan aturan baru yakni pembelian gas LPG 3 Kg setiap pembeli harus menunjukkan KTP.
Aturan terkait pembelian gas 3 KG yang diwajibkan untuk menunjukkan KTP akan berlaku pada 2023 mendatang. Tujuan dari penerapan aturan tersebut adalah mensinkronkan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE),
Dengan pemberlakukan aturan tersebut, akhirnya anggota komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding akhirnya buka suara, menurutanya pemberlakukan aturan tersebut oleh Pertamina merupakan hal yang wajar.
“Kami akui, memang data kami hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik,” kata Abdul Kadir Karding.
Abdul Kadir Karding juga mengungkapkan tujuan dari penerapan aturan tersebut yang akan mulai berlaku pada 2023.