NasionalPolitik

Jasa Raharja Ungkap Fakta Tingkat Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Dinilai Masih Rendah

Jatimcenter.com – PT Jasa Raharja (Persero) mengungkap fakta bahwa  tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2022 masih tergolong rendah.

Hal tersebut juga berlaku untuk pembayaran dalam Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ pada 2022, hanya sebesar 56,2 persen,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam keterangannya, Senin, 6 Maret 2023.

Dewi mengungkapkan bahwa kepatuhan membayar PKB memiliki potensi untuk mendongkrak pendapatan negara. Oleh karena itu, sejumlah upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan tersebut.

“Pada 2022 hingga hari ini, bersama Tim Pembina Samsat sudah melakukan berbagai kegiatan seperti melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait Implementasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009,” tuturnya.

Pihak Jasa Raharja juga telah menggandeng pemerintah provinsi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Khususnya untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program Diskon PKB serta Penghapusan BBN II serta pembebasan pajak progresif.
“Ini diharapkan meningkatkan validitas data registrasi kendaraan dan berdampak juga kepada peningkatan PKB dan SWDKLLJ,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *