Kebijakan Baru Membawa Angin Segar, Kini Umrah dan Haji Khusus Tak Perlu Syarat Rekomendasi Kemenag
Jatimcenter.com – Pihak Kementerian Agama menyambut baik kebijakan baru dari Ditjen Imigrasi yang telah mencabut syarat rekomendasi untuk melakukan pengurusan paspor umroh serta haji khusus.
Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengungkapkan bahwa rekomendasi Kemenag yang dulu diminta oleh Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan calon jemaah.
“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit,” ujar Anna Hasbie, Minggu, 5 Maret 2023.
“Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor,” sambungnya.
Anna mengungkapkan bahwa syarat berupa rekomendasi dari Kemenag tersebut diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan tersebut diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.
Sekitar awal Maret 2017, lanjut Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umroh/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.
“Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” tukasnya.