Klarifikasi Jumlah Harta Tercatat di LHKPN, KPK Bakal Periksa Eks Pejabat Ditjen Pajak Perihal Harta Rp 56 Miliar
Jatimcenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Rabu, 1 Maret 2023. Dia dipanggil untuk melakukan klarifikasi harta senilai Rp 56 Miliar.
“Surat (permintaan klarifikasi) sudah diterima yang bersangkutan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa, 28 Februari 2023.
Meski demikian, Ali mengungkapkan belum ada konfirmasi dari pihak Rafael terkait hadir atau tidaknya hari ini. KPK juga belum menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan terhadap ayah Mario Dandy tersebut.
“Belum (ada konfirmasi kehadiran atau tidak hadir),” ucapnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana siap memanggil ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo, Rabu, 1 Maret 2023.
Pemanggilan mantan Pejabat Ditjen Pajak itu untuk mengklarifikasi jumlah hartanya yang tercatat di LHKPN.
“Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi,” tutur Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin, 27 Maret 2023.