Penundaan Pemilu Jadi Kontroversi, Jokowi Tidak Akan Intervensi Pada Putusan PN Jakarta Pusat
Jatimcenter.com – Kantor Staf Presiden (KSP) mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan melakukan intervensi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Seperti yang diketahui, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Putusan itu antara lain, mengabulkan gugatan perdata Partai Prima ke KPU dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Merespon hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan, Kepala Negara tidak akan melakukan intervensi lantaran perkara perdata tersebut berkaitan dengan lembaga independen dari pemerintah.
“Presiden tidak ada intervensi, karena Pemilu itu urusan KPU. Lembaga independen yang dihormati,” tuturnya, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.
Meski demikian, Moeldoko enggan menjelaskan lebih lanjut terkait banyaknya komentar yang berhubungan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Menurutnya, hal itu menjadi urusan antara partai politik dan pengadilan. Adapun mengenai putusan tersebut, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.