Diduga Terlibat Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri, 2 Orang Tersangka Diamankan Polisi
Jatimcenter.com – Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri tahun 2020. Aparat kepolisian telah mengamankan dua orang tersangka tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi mengungkapkan bahwa tersangka pencurian uang rakyat kali tersebut berinisial ARS dan AR.
“Iya benar, kami menangkap dua orang tersangka ARS dan AR terkait tindak pidana dugaan korupsi pada kegiatan belanja dana hibah bidang kepemudaan dan olahraga pada DPA PPKD Pemprov Kepri,” ucapnya, saat dihubungi di Batam, Sabtu, 1 April 2023.
Dana yang dijadikan sumber kongkalikong tersebut merupakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta APBD Perubahan Pemprov Kepri tahun 2020.
Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan secara terpisah, ARS diringkus saat berada di Tanjungpinang sedangkan penangkapan terhadap AR berlangsung sehari setelahnya di Jakarta.
Dalam penangkapan tersebut, satu unit mobil dinas milik Pemprov Kepri juga turut diamankan ketika tim dari Ditreskrimsus Polda Kepri meringkus AR di Jakarta.
Seperti yang diketahui, kedua pelaku merupakan pejabat setingkat kepala cabang di Pemprov Kepri. ASR sebelumnya menjabat sebagai Kabid Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri, sedangkan AR merupakan mantan pejabat di BPKAD Kepri.
Kedua pejabat tersebut ditangkap buntut dari perkembangan dua kasus dugaan korupsi sebelumnya.
Masih ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri, penangkapan yang lalu dilangsungkan bagi enam orang tersangka tiga tahun lalu, sekitar pertengahan 2020. Adapun tersangka yang berhasil diringkus berinisial TWW, MI, SP, MI, MO, dan AA.
Kemudian, di pengangkapan kedua, Polda Kepri Polisi mengamankan empat orang tersangka pada Desember 2022, yaitu ZU, ON, AN, dan S.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri tahun 2020 ini mencapai kisaran angka Rp20 miliar. Demi lancarnya penyelidikan, polisi membagi kasus tersebut menjadi beberapa klaster.