Lebaran Idul Fitri Semakin Dekat, KPK Terbitkan Surat Edaran Agar Pejabat Berani Tolak Gratifikasi
Jatimcenter.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan himbauan terkait para pejabat serta penyelenggara negara berani menolak gratifikasi.
Hal tersebut lantaran penerimaan gratifikasi oleh pejabat maupun penyelenggara negara dapat masuk kategori pidana.
“KPK kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi. Khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya,” terang Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 10 April 2023.
Berkaitan dengan soal gratifikasi Idul Fitri tersebut, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam SE tersebut KPK memberikan peringatan keras terhadap para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi. Terlebih dengan hal yang berkaitan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban tugasnya.
“Permintaan dana dan hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri (PNS) atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi adalah perbuatan yang dilarang,” tuturnya.
“Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan. Bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” tandasnya.