NasionalPolitik

Sempat Layangkan Gugatan Pelanggaran Administrasi, Partai Prima Kini Lulus Verifikasi Peserta Pemilu 2024

Jatimcenter.com – Beberapa waktu lalu sempat menimbulkan terkait isu penundaan Pemilu 2024, kini Partai Prima telah dinyatakan lulus verifikasi administrasi perbaikan. Dengan demikian KPU telah mengakui keikutsertaan partai tersebut.

Setelah beberapa kali melayangkan gugatan KPU RI, Partai Prima dinyatakan telah memenuhi syarat dan mendapatkan status sah sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Hal itu tertuang jelas dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023.

“KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat,” kata Hasyim, dalam surat pengumuman tersebut, dikutip Sabtu, 1 April 2023.

Untuk proses selanjutnya, pihak KPU RI,  KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota nantinya akan melakukan proses verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima, terhitung sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2023.

Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Hasyim di Jakarta, Jumat, 31 Maret 2023. KPU telah mengagendakan pengumuman hasil verifikasi faktual terkait Prima, pada 21 April 2023 nanti.

Sebagaimana putusan Bawaslu, KPU diwajibkan untuk memfasilitasi proses verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima pada dua provinsi, dimulai pada Rabu, 29 Maret 2023.

Verifikasi ulang nantinya dilakukan setelah Partai Prima selesai melengkapi data perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

kesempatan tersebut merupakan hasil dari putusan Bawaslu RI yang memenangkan laporan Prima terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU RI.

Usai dinyatakan kalah dalam gugatan Partai Prima ke Bawaslu, KPU menargetkan verifikasi ulang terhadap partai tersebut dengan kesempatan perbaikan dokumen hingga pekan ketiga April 2023.

KPU selanjutnya turut menjamin Partai Prima diberikan waktu yang cukup untuk mengajukan pendaftaran calon anggota legislatif jika lolos verifikasi partai politik (parpol).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *