HukumNasionalPolitik

Pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor Telah Rampung, Lukas Enembe Segera Jalani Persidangan

Jatimcenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan berkas perkara dalam kasus suap serta gratifikasi yang menyeret Lukas Enembe. 

Berkas tersebut diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan demikian Gubernur Papua nonaktif tersebut akan segera menjalani persidangan.

“Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsyadi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 31 Mei 2023.

Ali juga mengungkapkan bahwa Jaksa KPK nantinya akan mendakwa Lukas Enembe telah menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total uang suap yang diterima ditaksir mencapai Rp 46,8 Miliar.

“Tim Jaksa mendakwa total senilai Rp 46, 8 Miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” ujarnya.

Meski demikian, Ali mengungkapkan hingga saat ini jaksa KPK masih menunggu jadwal sidang perdana kasus suap serta gratifikasi Lukas Enembe. Terkait penahanan terdakwa tersebut nantinya menjadi wewenang dari pihak pengadilan.

“Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *