Desas Desus Kebocoran Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Bareskrim Polri Dalami Laporan
Jatimcenter.com – Penyidik Bareskrim Polri menggali lebih lanjut terkait temuan laporan dugaan kebocoran data dari putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan sistem pemilihan umum (Pemilu).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengungkapkan bahwa kini pihak kepolisian tengah mendalami laporan yang telah diterima oleh Bareskrim Polri.
“Sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelaporan. AWW,” ujar Shandi dalam keterangan yang diterima, Jumat, 2 Juni 2023.
Terlapor yang turut diserte dalam laporan polisi tersebut merupakan pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan pengguna akun Instagram @dennyindrayana99.
Semenetara barang bukti yang terdapat laporan tersebut berupa 1 bundel tangkapan layar akun instagram @dennyindrayana99 serta 1 buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 Gb.
Sementara kasus yang dilaporkan terhadap akun tersebut yakni perihal dugaan unggahan yang mengandung unsur kebencian ataupun berita bohong.
“Memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara,” jelasnya.
Pasal yang disertakan dalam proses yang dilakukan Bareskrim Polri yakni sebagaimana yang termuat dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Adapun perihal pengusutan kebocoran tersebut telah disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang telah meminta pihak kepolisian untuk bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.