Polresta Banyumas Amankan Empat Orang Diduga Perkosa Anak Berusia 12 Tahun, Modus Rayu Korban dengan Uang
Jatimcenter.com – Empat pria lanjut usia telah dilaporkan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan. Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Banyumas, Jawa Tengah.
Merespon laporan tersebut Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas langsung bergerak meringkus empat pelaku.
Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengungkapkan bahwa korban merupakan anak berusia 12 tahun. Kasus tersebut terbongkar usai kecurigaan orang tua korban terhadap anak perempuan tidak mengalami menstruasi.
Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda. Selanjutnya, orang tua korban bergerak memeriksakan anaknya ke dokter, hingga diketahui AZ telah hamil 12 minggu.
“Orang tua korban pun segera melaporkan kasus tersebut ke polisi pada hari Rabu (11 Januari 2023),” ucap Edy Suranta Sitepu, Jumat, 13 Januari 2023.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengungkapkan usai mendapatkan laporan keluarga korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Pihak kepolisian telah berhasil meringkus empat terduga pelaku tersebut terdiri dari W (70), J (50), SA (69), dan K (67).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan tersebut terjadi sejak September 2022 di tempat dan waktu berbeda,” katanya.
Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah merayu korban dengan imbalan uang, selanjutnya mereka melakukan aksi bejatnya. Uang yang diberikan oleh pelaku juga bervariasi mulai Rp 20.000 hingga Rp 50.000.
Hingga saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Keempat orang lansia itu pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutur Agus Supriadi Siswanto.